KARAWANG, tabloidnusantara. Kementerian Perdagangan (Kemendag) limpahkan 1 tersangka inisial BDIS sebagai Manajer Operasional berikut berkas-berkas, dalam tindak pidana kecurangan SPBU yang memiliki nomor 34.413.4 di Rest Area KM 42, Karawang, saat Operasi Satgas Ramadhan & Idul Fitri pada 2024 lalu. Kasus itu diketahui sempat menjadi sorotan pada Maret 2024 lalu dan berujung kepada penyegelan di SPBU tersebut.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 1 orang tersangka berikut berkas-berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu (6/11).
BACA JUGA : KASUS JUDI ONLINE KOMDIGI, POLDA TETAPKAN DAN DPO-KAN 2 ORANG SEBAGAI TERSANGKA
Rusmin menyebut, berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan SPBU Rest Area KM 42, Karawang yang tertangkap basah melakukan kecurangan.