READ ALSO : PANGLIMA TNI ENGGAN LAKUKAN OPERASI MILITER UNTUK SELAMATKAN PILOT SUSI AIR
Dalam menangani kasus makar, pada umumnya para penegak hukum merujuk pada Pasal 87 KUHP, yang dimana dalam pasal tersebut dikatakan adalah makar dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan apabila ada niat dari adanya permulaan pelaksanaan. “Sehingga dapat disimpulkan dalam Pasal 87 KUHP untuk dapat dijerat dalam kasus-kasus makar, baik itu Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107 KUHP itu terletak pada adanya unsur niat dan adanya unsur permulaan walaupun tindak pidana itu belum terlaksana dengan sempurna.” Jelasnya
Sehingga dirinya berpandangan bahwa terdapat perdebaan antara pasal 87 KUHP dengan pasal 53 KUHP, yang dimana dalam Pasal 53 KUHP mengatur tentang tindak pidana percobaan. Yang dimana dalam tindak pidana percobaan diatur harus ada niat, bukti permulaan, dan delik tidak sempurna, sehingga oleh sebab itu dikatakan sebagai percobaan. Tetapi didalam kasus makar/anslag terdapat pengecualian dalam Pasal 87 KUHP, yaitu tidak mengenal yang namanya tindak percobaan. Sehingga apabila baru permulaan-permulaan yang mengarah pada tindakan makar, walaupun belum sempurna maka tetap dapat dijerat dengan pasal-pasal makar.
Lanjut dirinya menjelaskan bahwa proses Hukum Acara Pidana sebagaimana yang atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal proses melakukan penyelidikan terdapat dua alternatif sebelum melakukan penyelidikan. Pertama bisa dengan adanya laporan atau dari pihak yang merasa di rugikan, dan yang kedua adalah dengan dilakukanya tangkap tangan oleh pihak yang berwajib. Terkait dengan tindak pidana yang tertangkap tangan dapat secara langsung dilakukan penangkapan tanpa perlu memperlihatkan surat perintah penangkapan karena statusnya adalah darurat.