JAKARTA, Tabloidnusantara.com – Polemik pencopotan kepala sekolah SMAN 6 Depok, Siti Faizah oleh Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi menimbulkan kontroversi.
Siti langsung dipecat sesaat KDM selesai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, 20 Februari 2025 lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pencopotan yang dilakukan ini dipastikan sudah berdasarkan aturan yang berlaku dan atas dasar rekomendasi dari Inspektorat yang telah melakukan audit.
BACA JUGA : PANGLIMA TNI DAMPINGI PRESIDEN RI RESMIKAN DANANTARA
Awalnya, Kepsek SMAN 6 Depok hanya melanggar larangan surat edaran (SE) Nomor:64/PK.01/Kesra tentang study tour. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan keuangan dan dinyatakan ada pelanggaran.
“Jadi bukan hanya melanggar SE yang Depok itu tapi juga ada dugaan ya terkait dengan pengeluaran keuangan demikian juga yang tadi ya memantik apa perhatian publik yang yang cukup besar,” ujar Herman.
“Jadi harus dilakukan pengawasan dengan tujuan tertentu dan apabila dilakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) konsekuensinya, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu,” katanya.
SMAN 6 Depok berencana akan menggelar study tour keluar provinsi dengan membebankan siswa-siswi membayar Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Herman memastikan, kepala sekolah yang dicopot tersebut belum dipastikan bebas tugas secara sepenuhnya.
“Nanti hasilnya baru dijadikan rujukan. Apakah dibebastugaskan permanen atau dikembalikan lagi, nanti kita tunggu hasil dari inspektorat. Nah, yang lain kami dalami secara cermat karena Pak Gubernur meminta harus adil. Makanya kami dalami,” ucapnya.
BACA JUGA : DHARMA PERTIWI PECAH REKOR MURI GELAR BAKSOS DI LEBIH DARI 9 RIBU TITIK
Menurut Herman, hal ini merupakan yang wajar dilakukan oleh pemerintah provinsi karena sudah memiliki aturan bagi siapapun ASN yang melakukan pelanggaran maka akan ada konsekuensi tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“Yang jelas kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang lain berarti kan ada pemberatan karena di PP tentang disiplin PNS ini apa PDTT itu ya dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran disiplin berat. Dugaan pelanggaran disiplin berat,” tegasnya.