back to top
Jumat, November 22, 2024
BerandaEKONOMIPENGGUNAAN DANA DESA DAN TUGAS PENDAMPING DESA

PENGGUNAAN DANA DESA DAN TUGAS PENDAMPING DESA

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Dana desa adalah dana yang dikhususkan untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Melalui anggaran tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar desa, penguatan kelembagaan, dan pemenuhan kegiatan di desa.

Meski memberikan dampak positif, tetapi dana desa juga dapat memicu permasalahan baru. Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan pengelolaan dana tersebut mengingat belum tercukupinya Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa. Untuk itu, sangat penting bagi semua orang, khususnya perangkat desa akan pengetahuan tersebut. Berikut ini artikel lebih detail mengenai dana desa, mulai dari pengertian, tujuan, penyaluran, hingga prioritasnya.

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Desa, dana desa adalah dana yang diperuntukkan untuk desa bersumber dari APBN dan disalurkan melalui APBD Kabupaten/kota. Dana tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat. Adapun pengalokasian dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Perhitungan dana desa ditentukan berdasarkan alokasi dasar yang dihitung dari jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.

READ ALSO : NAKES NUSANTARA SEHAT DIEVAKUASI USAI DAPATKAN ANCAMAN KKB

Sementara itu tujuan pencairan dana desa di antaranya adalah meningkatkan kualitas penganggaran dan perencanaan, menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan local, meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan sosial, meningkatkan pelayananan kepada masyarakat, mengembangkan pendapatan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan meningkatkan keswadayaan dan gotong royong antar masyarakat.

Adapun dana desa yang diterima pemerintah dibagi dan dialokasikan 30 persen untuk kegiatan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, biaya operasional BPD, serta tim penyelenggara alokasi dana. Sedangkan, untuk 70 persen dikhususkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, bidang kesehatan dan pendidika, mengentaskan kemiskinan, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat dan lembaga yang ada di desa, seperti LPMD, RW, RT, Linmas serta Karang Taruna.

Penyaluran dana desa terbagi dua tahap di antaranya, pertama mekanisme penyaluran APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kedua, mekanisme dari transfer APBD ke RKUD ke kas desa. Berikut ini mekanisme penyaluran alokasi dana desa:

1677052913dana desa dan alokasi dana desa
Ilustrasi Penyaluran Dana Desa Foto : Istimewa
  1. Pencairan dana desa dilakukan bertahap sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
  2. Pencairan tahap pertama diajukan kepala desa kepada bupati melalui camat dengan membawa kelengkapan administrasi yang ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua dilakukan apabila pencairan pertama telah dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan tahap pertama dan kedua dilakukan pemindahbukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluran alokasi dana desa dari kas desa untuk pimpinan pelaksana kegiatan.

Prosedur pencairan dana desa kepada pimpinan pelaksana kegiatan adalah sbb:

  1. Bendahara desa akan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ditujukan Kepala Desa melalui sekretaris desa. Hal ini dilampirkan dalam Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dengan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  2. Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas akan kelengkapan SPP. Jika telah lengkap, sekretaris desa baru menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangani Kepala Desa.
  3. Setelah mendapatkan SMP dan surat rekomendasi camat, bendahara desa akan mencairkan kas desa ke bank penyimpanan.
  4. Dana yang telah dicairkan terlebih dahulu dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU). Baru setelahnya diserahkan pada pimpinan kegiatan melalui bukti penerimaan.

Prioritas dana desa terbagi lagi ke dalam beberapa kategori, yakni:

  1. Kebutuhan dasar. Adapun pemenuhan kebutuh dasar meliputi:
  • Pengembangan pos kesehatan desa dan Polindes
  • Pengelolaan untuk Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD)
  • Pengelolaan Posyandu.
  • Pembangunan sarana dan prasarana desa.

2. Pembangunan sarana dan prasarana desa , di antaranya:

  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana embung desa
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
  • Pembangunan dan pemeliharaan energi terbarukan
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih desa

3. Potensi ekonomi. Adapun prioritas di bidang ekonomi guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa, memperluas skala ekonomi, serta meningkatkan pendapatan.

READ ALSO : APARAT GABUNGAN TNI-POLRI RINGKUS 19 AKTIVIS KNPB PROKLAMASI KEMERDEKAAN DI TAMBRAUW PAPUA BARAT

Jadi, dana desa adalah dana dari APBN yang diperuntukkan untuk desa, disalurkan melalui APBD Kabupaten/kota. Semoga informasi ini bisa membantu Anda untuk mengelola dana desa dengan lebih baik.

Sementara itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lahirlah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Tujuannya antara lain:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa.
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor
  4. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Ruang lingkup pendampingan Desa meliputi:

  1. Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa
  2. Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kndisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi.
  3. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.

Pelaksanaan pendampingan Desa dilakukan oleh

  1. Tenaga Pendamping Profesional.
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
  3. Pihak Ketiga.

Tugas Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, meliputi:

  1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendamping desa sesuai fungsinya meliputi Pendamping Teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

TABLOID BOLA

Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments