MOTOR DAN TRUK BESAR TIDAK BISA MENYEBERANG DI PELABUHAN MERAK MULAI 20 DESEMBER

0
237

Kebijakan ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jenderal Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Jadi mohon diperhatikan tiketnya bagi masyarakat yang ingin menyeberang,” ujar Leganek.

Truk sumbu tiga ke atas akan diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Cilegon Timur menuju Pelabuhan BBJ.

Leganek menambahkan, buffer area di Pelabuhan BBJ telah disurvei dan dinilai memadai untuk menampung kendaraan berat.

Sementara itu, pengendara sepeda motor akan diarahkan melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon menuju Pelabuhan Ciwandan.

Leganek juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa kondisi kendaraan dan fisik sebelum menyeberang ke Sumatera dan melakukan perjalanan jarak jauh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini