JAKARTA, tabloidnusantara. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.
Pada acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Hal ini di buat dengan tujuan dari revisi tersebut adalah untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.
Dengan peraturan baru ini, para pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya.
Budi mengatakan dengan adanya PAB diharapkan dapat menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.























KAPUSPEN : PENGAWASAN PRAJURIT DILUAR BARAK PERLU DITINGKATKAN OLEH DANSAT
MENDAG TINJAU STOK DAN HARGA KEBUTUHAN DI PASAR CIRACAS, SEMUA STABIL DAN AMAN
PRABOWO RESAHUFFLE KABINET DAN MELANTIK PEJABAT BARUNYA
FESTIVAL BANDENG RAWA BELONG SONGSONG LIMA ABAD KOTA JAKARTA
MENDAGRI KE PASAR INDUK TANGERANG, MESKI INFLASI DAYA BELI MASYARAKAT TETAP TERJAGA
KPMI WADAHI PELAKU UMKM DI INDUSTRI HALAL DENGAN PAMERAN DI JCC SENAYAN
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI