Ia menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan akan sangat berat, termasuk pembatalan calon peserta Pilkada 2024.
Sementara untuk pemberitaan yang mengarah pada kampanye selama masa tenang juga bisa dikenakan sanksi pidana, sementara media yang melanggar akan dilaporkan ke Dewan Pers.
Sementara itu, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto menambahkan apel siaga Bawaslu ini merupakan bagian dari persiapan Pilkada 2024. Ia berharap agar seluruh pihak, termasuk KPU dan kontestan, menjalankan pesta demokrasi dengan baik dan sesuai kesepakatan bersama.
“Bawaslu harus tetap berintegritas dan menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa terpengaruh oleh kampanye. Tidak boleh ada yang menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Didik.
Didik juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024 dan mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak, tanpa terpengaruh oleh politik pragmatis.
“Masyarakat harus memilih pemimpin yang tepat, yang memiliki visi dan harapan untuk kemajuan Kabupaten Malang dan Jawa Timur, bukan yang menawarkan hal-hal sesaat,” pungkasnya.
Wahyudi menyebutkan sejauh ini Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima 12 laporan dan dua temuan terkait pelanggaran kampanye. Semua laporan dan temuan tersebut telah diproses dan hasilnya sudah dipublikasikan.
“Beberapa temuan melibatkan kepala desa. Kami sudah memproses 12 laporan dan dua temuan, semuanya sudah selesai dan diumumkan,” jelas Wahyudi.