Hasto dinilai juga diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum KPK melakukan pemeriksaan Hasto sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
3. Hasto juga mengumpulkan dan mengarahkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas perbuatan itu, KPK mengeluarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Hasto Kristiyanto dengan kawan-kawan. Yaitu mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 – 2024.