PAPUA “tabloidnusantara.com” ~ Konflik antar kelompok di Kota Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang terjadi selama beberapa hari akhirnya berhasil dimediasi. Mediasi penyelesaian konflik sosial tersebut dipimpin oleh Kapolres Nduga Kompol Visensius Jimmy Parapaga, S.I.K, Rabu (19/7/2023).
Sejumlah tokoh yang hadir dalam kegiatan mediasi ini yakni Dansatgas Pamtas Mobile Yonif R 411/PDW, Letkol Inf Subandi Alex, Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Ikabus Gwijangge, Kepala Kominfo Kabupaten Nduga, Otomi Gwijangge, serta Anggota DPRD Kabupaten Nduga, Rumus Ubruangge, dan Ronal Dinal Kalnea. Kegiatan ini juga diikuti oleh Sekda Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge, S.pd, M.Si, dan Asisten 2 Kabupaten Nduga, Nhatal Sasamtea, ST, bersama dengan berbagai perwakilan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan.
Kegiatan mediasi dimulai dengan doa yang dipimpin oleh Pdt. Bertha Kogoya, S.Th Pdt. Gereja Kingmi Jerusalem Kenyam. Selama kegiatan, berbagai pihak memberikan pandangan dan tanggapan terkait konflik yang terjadi, dengan menekankan pentingnya perdamaian dan kesatuan di wilayah Kabupaten Nduga.
READ ALSO : LAGI-LAGI ULAH KKB, DALANG DIBALIK PENEMBAKAN PESAWAT SMART AIR
“Puji Tuhan hari ini sudah berdamai. Ini diakibatkan beberapa hari lalu terjadi pertikaian antar masyarakat dan akibat dari pertikaian itu tiga warga sipil meninggal dunia sehingga tiga kelompok perang sehingga kami Pemda dan TNI-Polri mengambil langkah perdamaian dan mediasi dengan para kelompok,” ungkap Sekda Nduga Namia Gwijangge S.Pd. M.Si.
Sekda Namia Gwijangge, juga menegaskan pentingnya penyelesaian masalah tersebut dan mengingatkan bahwa kemajuan daerah bergantung pada kerjasama dan damai di antara warganya. Menurutnya tindakan pembunuhan adalah kejahatan yang dilarang Tuhan, dan mengajak masyarakat untuk memikirkan generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan daerah.
“Para pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam aksi perang. Perwakilan keluarga korban dan pelaku juga menyerahkan alat-alat seperti panah dan parang sebagai simbol perdamaian,” tuturnya.
Secara resmi telah dilakukan perdamaian dan ada 10 poin yang ditetapkan dalam perdamaian tersebut untuk ditaati bersama. Diharapkan hal ini bisa menjadi efek jera bagi setiap orang yang melakukan kejahatan akan ada hukuman yang harus dipertanggungjawabkan.
READ ALSO : KEPASTIAN KONDISI PILOT SUSI AIR YANG SUDAH DISANDERA LEBIH DARI 5 BULAN
“Hari ini secara resmi telah mengakhiri perang dan seterusnya kami harapkan tidak ada lagi perang di Nduga. Pemimpin perang masing-masing selesaikan dengan adat dan masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa dengan tidak ada gangguan dari siapapun. Perdamaian ini harus ditaati bersama,”katanya.
Perdamaian itu kata Sekda tidak lepas dari peran pimpinan TNI-Polri dan dan personelnya yang membekap perdamaian yang dilakukan Pemda Nduga. Oleh sebab itu dirinya berterima kasih dan apresiasi TNI-POLRI yang bertugas di Nduga dan juga anggota dan pimpinan Nduga.
Sementara itu Kapolres Nduga Kompol Vinsensius J.P. SIK mengatakan dengana adanya perjanjian perdamaian yang dilakukan tidak adalagi peperangan yang serupa terjadi. “Salah satu poinnya bila terjadi lagi peperangan atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok baik terencana, turut serta ataupun terlibat langsung akan ditindak lanjut dengan proses hukum yang berlaku,” katanya
Berikut isi 10 poin komitmen perdamaian dari pihak yang berkonflik. Dengan ini bersama-sama menyatakan sepakat untuk menghentikan pertikaian/perang dan megakhiri semua permasalahan permasalahan yang terjadi dan sepakat melakukan perdamaian, baik pada pertikaian Pertama, Kedua, dan Ketiga dengan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Kami menyatakan tidak akan perang lagi atau melakukan aksi balas dendam antara satu sama lain.
- Kami tidak akan melakukan pembalasan di luar wilayah kabupaten Nduga seperti ( Wamena, Timika, Nabire dan Lain lain )
- Apabila masyarakat kembali melakukan pertikaian-pertikaian seperti pembunuhan dan lain sebagainya, akan diproses sesuai hukum positif dan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pihak Pemerintahan Kabupaten Nduga tidak lagi mengizinkan penyelesaian masalah melalui denda adat atau membayar kepala
- Apabila ada dari Oknum Aparatur sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat pertikaian/perang maka akan dikenakan sanksi/dilakukan proses Hukum sesuai dengan Aturan Perundang Undangan yang berlaku.
- Apabila ada oknum anggota DPRD Kab. Nduga yang ikut terlibat pertikaian/ perang maka akan di kenalan sanksi administratif dan atau dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Apabila kepala kampung dan aparat kampung ikut terlibat pertikaian/ perang maka akan dikenakan sanksi administratif dan atau dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Apabila hamba Tuhan pendeta, evangelis, vikaris dan majelis jemaat yang ikut terlibat dalam pertikaian dan atau perang suku antar sesama, maka akan diberi sanksi dan diberhentikan dari Hamba Tuhan seumur hidup
- Pihak pelaku pertikaian pertama, pelaku pertikaian kedua, dan pelaku pertikaian ketiga ditahan dan diproses oleh hukum di polres nduga
- Kepada siapapun yang merencanakan membantu mendukung melindunhi dan turut serta melakukan pembunuhan, mengganggu keluarga (istri/perempuan orang lain) dan tindak kejahatan lainnya, baik perorangan, kelompok ataupun golongan maka akan di tuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
READ ALSO : TNI BANTAH ISU PENAMBAHAN PASUKAN KE PAPUA