Menurutnya terduga pelaku, Aipda R telah ditahan oleh Poda Jawa Tengah dan dijerat sanksi etik serta pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi ada doubel tindakan yang dilakukan, baik dalam konteks etik maupun dalam konteks pidana,” ucap Habiburokhman.
Ia juga mengungkapkan, sanksi dan proses hukum yang sementara berlangsung, sama yang diinginkan oleh keluarga korban, karena siapa yang melakukan dialah yang bertanggung jawab.
“Si pelaku penembakan ini harus bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Habiburokhman saat didampingi Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo.
Sementara, Rudianto Lallo yang dimintai komentarnya, mengatakan bahwa Komisi III akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Ia berharap, pelaku dapat dijatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya
“Dalam rapat tadi, sudah disampaikan bahwa Komisi III akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan, pelakunya harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tambahnya