Dia mengungkapkan awalnya sejak 25 Oktober 2023, Indonesia mendapatkan petisi berkaitan dengan tuduhan adanya dugaan subsidi oleh pemerintah secara umum kepada industri udang nasional. Bahkan tuduhan kedua adalah melakukan dumping kepada pelaku usaha eksportir di Indonesia.
“Kedua-duanya ini adalah ditujukan oleh asosiasi udang Amerika Serikat atau ASPA (American Shrimp Processors Association),” ujarnya pula.
Hasil dari investasi hingga proses kunjungan di lapangan oleh USDOC, diterbitkan preliminary determination pada Maret 2024 yang menyatakan bahwa CVD (Countervailing Duties) tuduhan subsidi di Indonesia deminimis, artinya tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi.
BACA JUGA : MENEGANGKAN, SEORANG ANAK KECIL DI SANDERA PRIA PARUH BAYA DI PEJATEN
Terkait dengan penyelidikan AD, Departemen Perdagangan AS menerbitkan hasil keputusan yang menyatakan bahwa margin dumping ke AS sebesar 6,3 persen. Angka itu kemudian turun menjadi 3,9 persen per 22 Oktober 2024.
Meskipun bea masuk untuk udang beku dari Indonesia ke AS telah turun ke angka 3,9 persen, Erwin berharap bisa dibatalkan hingga 0 persen.