PAPUA, “tabloidnusantara.com” – Tiga Tersangka (IK, PW, dan GT) kasus kepemilikan amunisi senjata api dan pemasok amunisi ke KKB yang tertangkap pada 7 Februari lalu berkasnya telah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti 77 butir amunisi tersebut diserahkan dari penyidik Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya melalui KBO Reskrim Ipda Marcel Rumambi menyatakan terkait dengan kasus kepemilikan Amunisi sebanyak 77 butir, ada tiga tersangka yang diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti antara lain IK alias Lucu, PW alias Muka Lapar, dan GT ketiganya telah diamankan pada 7 Februari 2023. “Kita lakukan tahap II karena sudah ada P21 atau berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sehingga hari ini kita melakukan tahap II atau penyerahan 3 tersangka dengan barang buti kepada kejaksaan,”ungkapnya Rabu (7/6) kemarin.
READ ALSO : POLRES TAMBRAUW TETAPKAN TIGA ANGGOTA KNPB JADI TERSANGKA MAKAR
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Polres Jayawijaya yang tertuang dalam LP A No 2/2 tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2023, sementara tiga tersangka tertangkap pada hari yang sama 3 yakni Ik alias Lucu, PW alias Muka Lapar dan GT ketiga tersangka tersangka tersebut dari kasus kepemilikan Amunisi, dan sudah diamankan dan juga dilimpahkan ke kejaksaan. “Jumlah amunisi yang diamankan kurang lebih 77 butir, sementara 3 pelaku ini ditangkap di seputaran Jayawijaya tepatnya di wilayah Kimbim dimana mereka dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Lanny Jaya,”jelasnya.
Menurutnya, pada saat penangkapan memang barang buktinya tak ditemukan namun pada saat pengembangan barang bukti dapat ditemukan, meskipun telah disembunyikan di salah satu honai di Wilayah Kabupaten Lanny Jaya berkat kerjasama dengan Polres Lanny Jaya. “Untuk mendapatkan barang bukti amunisi tersebut kami melakukan koordinasi dengan Polres Lanny Jaya dan berhasil untuk ditemukan,”jelasnya.
READ ALSO : KAPOLRES TAMBRAUW: ANCAMAN KKB TERHADAP NAKES TIDAK BENAR
Ia juga menambahkan jika 3 tersangka ini merupakan bagian dari anggota KKB wilayah Yambi yang membiayai mereka untuk membeli amunisi itu, dimana dana itu dibawa ke wilayah Lanny Jaya dengan cara berjalan kaki dari wilayah Puncak Jaya dan diberikan kepada 3 tersangka ini guna mencari amunisi untuk di kirimkan ke sana. “Jadi 3 tersangka ini memiliki peran untuk mencari dan membeli amunisi dari wilayah lain dan nantinya dipasok kepada KKB di wilayah Yambi,”tutupnya.
Sementara Kasatgas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani, SSos SIK MH dalam keterangannya, Senin (12/6/2023) membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan bahwa ketiga tersangka diserahkan oleh penyidik Polri ke Kejari Wamena, bersama barang bukti amunisi senjata api sebanyak 77 butir bersama barang bukti lainnya. “Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatanya. Sehingga proses pemberkasan dinyatakan lengkap, dan telah kita serahkanke kejaksaan Jayawijaya,”papar Kombes Faizal.