JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan baru mengenai gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Gaji pokok Tamtama terendah ditetapkan Rp1.775.000 dan gaji perwira tertinggi Rp6.405.000.
Untuk kenaikan gaji TNI aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
READ ALSO : AKSI PERAMPASAN SPANDUK PENDUKUNG PASLON 03 BUKAN ANGGOTA PASPAMPRES
Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,”
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pertimbangan PP Nomor 6 Tahun 2024 dikutip, Selasa (30/1/2024).