“Sementara untuk terduga pelaku yang penadah, yakni saudara W mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.335.000,” kata AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers digelar di halaman mapolres, Jumat (10/01/2025).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Isuzu Elf warna putih nomor polisi S7028T, 1 buah gunting besi untuk membuka toko dan 289 tabung LPG 3 kg dengan rincian 200 tabung LPG 3 kg masih memiliki isi dan 89 tabung LPG 3 kg kosong.
Dari hasil pengembangan dari Satreskrim diketahui terduga pelaku sudah melakukan tindak pencurian serupa pada 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Kecamatan Ngraho, Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Trucuk dan 2 TKP di Kecamatan Kalitidu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Tersangka VA maupun RE mengaku, melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Selama ini hanya bekerja secara serabutan dan tidak pernah berjualan LPG. Hasil kejahatan yang dilakoninya selama lebih kurang 4 bulan itu digunakan untuk kebutuhannya sehari-hati. Adapun kendaraan yang digunakan beraksi diperoleh dari sewaan dengan membayar Rp400 ribu per hari.
” hasilnya, ya dibuat makan Pak,” ucap pelaku.