PAPUA, “tabloidnusantara.com” – Satgas Ops Damai Cartenz 2023 menangkap satu anggota Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang merupakan anak buah pimpinan Egianus Kogoya di area RSUD Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa, 19 Setember 2023. Pria 27 tahun binisial ET alias LD alias AlTAU ini ditangkap saat hendak mencari amunisi.
Komisaris Besar Faizal Ramadhani, selaku Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, membenarkan bahwa Tim Satgas Damai Cartenz 2023 telah menangkap satu anggota KSTP dari kelompok Egianus Kogoya di Nabire, Papua Tengah. “Satu anggota KSTP inisial ET alias LD alias AITAU (27), yang ditangkap di Nabire itu ditugaskan oleh Egianus Kogoya sebagai pencari amunisi,” kata Faizal dalam keterangan resminya, Kamis, 21 September 2023.
Faizal mengungkapkan AlTAU merupakan orang kepercayaan Egianus Kogoya sebagai pengendali logistik, khususnya amunisi. “Ya benar.. AlTAU ini memiliki peran penting di bidang logistik,” ujarnya. Faizal menuturkan, AlTAU, dalam beberapa aksi sebelumnya, merupakan orang yang dipercaya menyimpan dan membagi amunisi kepada KSTP yang memegang senjata. Ia juga ikut dalam serangkaian peristiwa penyerangan dan penembakan bersama Egianus Kogoya.
READ ALSO : SATU KSTP PELAKU TEROR DI OKSIBIL, TEWAS TERKENA TIMAH PANAS SNIPER APARAT
Menurut Kasatgas Humas, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno menjelaskan bahwa satu anggota KSTP dari kelompok Egianus Kogoya tersebut saat ini diamankan di Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ya benar, Polres Nabire masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Nanti perkembangan informasi akan disampaikan pada kesempatan pertama ya,” kata Bayu.
Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengatakan pihaknya membenarkan AlTAU sebagai pengendali logistik Kogoya. Namun ia mengatakan belum mendapat laporan soal penangkapan AlTAU.
“Kami ketahui dan belum ada laporan,” kata Sambom kepada Tempo. Faizal menjelaskan Altau terlibat dalam beberapa aksi seperti pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/VII/2022/SPKT/RES NDUGA POLDA PAPUA, 16 JULI 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/A/12VII/2022/SPKT RES NDUGA, 19 JULI 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/VII/SPKT RES NDUGA, 25 JULI 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/VIII/SPKT RES NDUGA, 13 AGUSTUS 2022, dan Surat DPO Nomor : DPO/11/VIII/2022/Reskrim, Agustus 2022.”
Adapun barang bukti yang diamankan dari Altau, antara lain 1 buah tas selempang hitam biru, 1 buah charger ponsel, uang tunai Rp 750.000 dan 3 unit ponsel. “Kami akan terus melakukan upaya pengejaran, penangkapan dan penegakan hukum terhadap KSTP demi terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif di Papua,” tutur Faizal.
READ ALSO : APARAT BURU PELAKU TEROR DAN TETAPKAN 42 ORANG KSTP DALAM DPO