PAPUA “tabloidnusantara.com” ~ Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan akan menggeser personel Satgas Damai Cartenz ke Homeyo, Kabupaten Intan Jaya untuk memperkuat Polsek setempat. Personel Damai Cartenz akan segera digeser ke Homeyo namun jumlahnya belum dipastikan. “Dengan digesernya personel Damai Cartenz diharapkan dapat memperkuat personel yang ada di Polsek Homeyo,”kata Kapolda Papua Irjen Fakhiri dilansir ANTARA, Senin, 17 Juli.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benni Prabowo mengatakan, KKB melakukan penyerangan dan menembaki Polsek dan Koramil Homeyo, Minggu (16/7) selama sekitar dua jam. Baku tembak antara KKB dengan aparat keamanan di Homeyo terjadi saat dilakukan pertemuan terkait hilangnya senjata api milik Polsek Homeyo. Saat pertemuan berlangsung tiba-tiba KKB menembak ke arah Polsek dan kemudian menembak ke Koramil Homeyo. Tidak ada korban jiwa dari aparat keamanan dan warga dalam kontak tembak tersebut.
READ ALSO : PENYERANGAN POLSEK DAN KORAMIL HOMEYO, BUKTI KKB MULAI TERJEPIT KEHABISAN LOGISTIK
Diketahui bahwa KKB, pada Sabtu (15/7) petang sekitar pukul 18.00 WIT, mencuri senjata api(senpi) milik Polsek Homeyo. “Mudah-mudahan dengan bantuan masyarakat senpi tersebut dapat dikembalikan, ” harap Kombes Benni. Senpi milik Polsek Homeyo yang dicuri KKB jenis SS1. Untuk mencapai Homeyo ditempuh sekitar 10 menit dengan menggunakan pesawat dari Sugapa, ibukota Kabupaten Intan Jaya.
Selain penambahan personel, upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan adalah meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan agar kejadian serupa tidak terulang. Panglima TNI beberapa waktu yang lalu telah menginstrusikan prajuritnya untuk melaksanakan siaga tempur. Hal ini dilakukan agar memberikan dampak peningkatan kesiapsiagaan prajurit dalam rangka menghadapi musuh yang datangnya tida pernah diduga.
READ ALSO : TNI TEGASKAN TAK GUNAKAN CARA MILITER BEBASKAN PILOT SUSI AIR
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa operasi siaga tempur TNI di Papua pada dasarnya tak mengubah bentuk operasi di lapangan, khususnya untuk wilayah yang masuk kategori rawan. Sebaliknya, operasi siaga tempur hanya meningkatkan status kesiapsiagaan prajurit di lapangan. “Siaga tempur ini kira-kira artinya adalah personel sudah ditempatkan di pos dan senjata harus dibawa kemana-mana dan siap tembak,” ujar Fahmi
Dalam kondisi ini pula, Fahmi mengatakan, pasukan tidak perlu ragu-ragu untuk melepaskan tembakan ketika terjadi penghadangan atau penyerangan, dalam hal ini oleh KKB. Selain itu, Fahmi menuturkan, kehadiran TNI di Papua dengan membantu tugas Polri masih dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Karena tidak ada yang berubah secara signifikan, operasi di Papua masih merupakan operasi penegakkan hukum yang dikendalikan oleh Polri, ya semuanya masih legal dan tidak berada di luar hukum,” tegas Fahmi. Fahmi menambahkan, penetapan status siaga tempur sebagaimana pernyataan Panglima TNI tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kebijakan dan keputusan politik negara baru dibutuhkan jika pemerintah berencana mengubah tugas TNI di Papua. Dari yang semula OMSP untuk membantu Polri menjadi OMSP untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata atau pemberontakan bersenjata. “Sampai saat ini kita belum mendengar ada rencana pemerintah untuk pertama-tama menetapkan kelompok bersenjata di Papua itu sebagai gerakan separatis atau pemberontak, kemudian dengan persetujuan DPR, Presiden memerintahkan TNI untuk mengatasinya,” imbuh dia.
READ ALSO : PANGLIMA TNI: SITUASI DI DOGIYAI PAPUA TENGAH SUDAH KONDUSIF