JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan, saat ini Komnas HAM sedang melakukan pengumpulan data dan analisis terhadap peristiwa Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, pada 13-14 Juli 2023. Pengumpulan data dan analisis dilakukan guna menentukan langkah penanganan peristiwa tersebut.
Menurutnya, pada 18 Juli 2023 Komnas HAM RI Perwakilan Papua telah menerima aduan masyarakat terkait peristiwa yang terjadi Dogiyai. Pengaduan itu telah disampaikan kepada Komnas HAM pusat di Jakarta. “Pengadu menjelaskan kejadian penembakan, penangkapan, dan kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Dogiyai pada 13-14 Juli 2023,” kata Atnike kepada Jubi melalui layanan pesan WhatsApp, pada Sabtu (22/7/2023).
READ ALSO : SUSPECTED TO HAVE HEALTH ISSUE, SUSI AIR’S PILOT WAS NOT SEEN IN EGIANUS KOGOYA’S VIDEO
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, saat ini Komnas HAM sedang melakukan pengumpulan data lebih lanjut dan analisis terhadap peristiwa tersebut. Komnas HAM belum bisa menyampaikan rekomendasi spesifik kepada para pihak, baik masyarakat maupun aparat dan pemerintah Kabupaten Dogiyai terkait peristiwa itu karena masih berproses melakukan serangkaian analisis.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan dan kerusuhan yang dalam beberapa tahun terakhir berulang kali terjadi di Kabupaten Dogiyai setidaknya sejak 2021. Pihaknya berharap agar masyarakat senantiasa menahan diri terhadap eskalasi kekerasan yang kerap berujung pada konflik. “Hal ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa tetapi juga berdampak melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi yang akibat rusaknya properti masyarakat dan fasilitas publik,” ujarnya.
READ ALSO : UNGKAP UPAYA PEMBEBASAN PILOT SUSI AIR, BNPT AJAK MEDIA DORONG PERDAMAIAN DI PAPUA
Komnas HAM meminta kepolisian juga senantiasa bertindak dan mengambil langkah secara profesional dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Selain itu Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan Provinsi Papua Tengah agar membantu pemulihan bagi korban dan kerusakan sarana prasarana dan properti masyarakat.
Hingga kini masih terdapat perbedaan versi korban dan data kerugian di antara sejumlah lembaga yang mengumpulkan informasi terkait rangkaian peristiwa pasca penembakan yang menyebabkan warga sipil bernama Yosua Keiya meninggal di Kampung Idakebo, Distrik Kamu Utara, pada 13 Juli 2023 siang.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan Papua atau LBH-TKP Richardanny Nawipa dan aktivis Jaringan Advokasi HAM, Benny Goo menyatakan penembakan Yosua Keiya pada 13 Juli 2023 siang diikuti peristiwa penembakan lain yang terjadi di Moanemani pada 13 Juli 2023 malam. Nawipa dan Goo mengatakan penembakan yang terjadi di Moanemani pada 13 Juli 2023 malam menyebabkan dua warga bernama Yakobus Pekey (20) dan Stepanus Pigome (19) meninggal dunia. Selain itu, Goo menyatakan peristiwa kekerasan yang terjadi di Maonemani pada 13 Juli 2023 malam juga menyebabkan empat orang warga sipil terluka, yaitu Elipin Tagi (20), Elipin Tagi (20), Sisko Goo (19), dan Amos Pigai (19).
Akan tetapi, informasi yang disampaikan Nawipa dan Goo itu dibantah Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo. Benny menyatakan tim Polda Papua tidak menemukan ada korban luka-luka yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dogiyai. Benny juga membantah ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Benny menyebut amuk massa yang terjadi di Dogiyai pada 13 – 14 Juli 2023 menyebabkan 71 unit kios/rumah warga terbakar. Selain itu, ada delapan anggota TNI/Polri terluka saat menangani amuk massa di Dogiyai itu.
Sebelumnya pada Rabu, Lembaga Hukum atau LBH Papua meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki penembakan warga sipil yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, pada 13 Juli 2023. Tim investigasi itu diharapkan bisa mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi di Dogiyai pada 13 – 14 Juli 2023.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dalam keterangan pers tertulisnya menyatakan tim investigasi independen itu melakukan tugas pengamatan, penyelidikan serta penyusunan laporan terhadap peristiwa Dogiyai. “Sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a dan b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Gobay.
READ ALSO : KESIGAPAN APARAT KEAMANAN, HINDARI KORBAN KEKEJAMAN KST PAPUA