JAKARTA, tabloidnusantara. Menko Politik dan Keamanan sekaligus merupakan Ketua Kompolnas Budi Gunawan (BG) mengingatkan sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral gelaran Pilkada 2024.
BG menjelaskan akan putusan MK dengan perkara nomor: 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan beberapa waktu lalu. MK dalam putusan itu menambahkan peraturan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sebagai subjek hukum baru.
“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat- pejabat daerah sampai tingkat desa. Terlebih hal ini telah dikuatkan oleh putusan MK 136/PUU-XXII/2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral,” kata Budi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (25/11).
Budi menambahkan pemerintah telah memetakan daerah rawan di Pilkada 2024, baik dari pendekatan keamanan dan teknis penyelenggaraan
“Pemerintah sepenuhnya memberikan dukungan kepada KPU. Untuk masalah logistik, yang terakhir dengan bantuan dari Satgas TNI distribusi di Nabire pun sudah terlaksana,” ujarnya.
Budi selanjutnya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan tidak golput pada pencoblosan 27 November mendatang.
Budi menuturkan berbeda pilihan adalah hal biasa, yang penting adalah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Gunakan hak pilih, hak suara, jangan golput, karena Hari Rabu tanggal 27 November sangat penting bagi kita semua dalam menentukan pilihan, untuk memilih para pemimpin- pemimpin yang masa depan di daerahnya masing-masing,” ujarnya.