JAKARTA, tabloidnusantara. Heboh dan ramai menjadi perbincangan juga membuat kekhawatiran masyarakat, Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali rencana Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen yang bakal berlaku pada 1 Januari 2024. Selain tak transparan, KIP menilai rencana kenaikan Pajak 12 persen ini juga akan merugikan masyarakat.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali, harus mendengar aspirasi masyarakat, menurutnya rencana ini akan berimplikasi pada ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Dia menyebut PPN 12 persen ini akan memicu kenaikan kebutuhan pokok dan otomatis menjadi beban tambahan yang signifikan, kata Komisioner bidang penelitian dan dokumentasi KI pusat Rospita Vici Paulyn, Senin (25/11)
KIP mencatat implikasi ke ekonomi masyarakat ini meliputi gaji setiap bulan dipotong pajak, bonus dan tunjangan hari raya dipungut pajak, rumah dan bumi kena pajak, kendaraan dikenai pajak, harga barang-barang melambung, dan jual-beli pun akan ikut terdampak.