TANGERANG, tabloidnusantara. Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk komplotan pengedar narkoba dengan menjalankan modus baru. Para pelaku menyimpannya di dalam bungkus teh untuk mengelabuhi petugas.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang saat memberikan keterangan persnya mengatakan bahwa total tiga pelaku berhasil dibekuk. Diungkapkannya bahwa para pelaku ini dibekuk dengan total barang bukti 40,2 kilogram sabu.
“Mereka menggunakan modus dengan menyimpan dalam bungkus teh bertuliskan Chinese Pin Wei,” katanya kepada awak media, Selasa 19 November 2024.
Dituturkannya, mereka merupakan jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa. “Dari tiga pelaku tersebut, berinisial A (37), AG (28) dan YG (26). Tiga pelaku itu ditangkap di wilayah yang berbeda, A ditangkap di Ciputat Tangsel dan AG serta YG ditangkap saat melakukan pengiriman dari Sumatera menuju Bekasi,” tuturnya.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial S dan PW.
Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” ujarnya.