JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Hasilnya, sejauh ini sudah ada 10 ribu rekening yang diblokir.
“Pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan, “Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan illegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau mohon maaf akan kita blok,” ujar Meutya.
Menurut Meutya pemerintah dalam hal ini perlu memantau aktivitas keuangan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online, dari rekening masyarakat. Ia mengaku hal ini dilakukan semata-mata untuk memberantas praktik perjudian online yang telah merugikan banyak orang.
Meutya menambahkan pemerintah akan mhengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan judi online yang sudah mengakar di masyarakat. Eks Ketua Komisi I DPR RI itu mengungkap Komdigi akan memantau dan memberikan rekening masyarakat yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal, khususnya berkaitan dengan judi online.