“Kami dari Kementerian Perdagangan, khususnya dari tim metrologi, para penyelidik, kami menyerahkan berkas dan tahanan kepada Kejaksaan Negeri di Kota Bandung ini. Jadi ini kejadiannya itu di Karawang di kilometer 42,” katanya saat ditemui awak media di Kejari Kota Bandung, Rabu (6/11).
Rusmin menjelaskan, tersangka tersebut melakukan kecurangan dengan mengakali dan mengurangi pengisian takaran pada dispenser. Tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 terkait tindak pidana di bidang metrologi legal.
Sehingga hal itu, dapat merugikan para konsumen. Di mana terjadi pengurangan takaran bahan bakar pada saat pengisiian di kendaraan.
“Modus-modus yang terjadi terkait dengan penyalahgunaan, terkait dengan ukuranya, urusan terkait dengan takaran,” katanya.
BACA JUGA : 52 RUMAH RUSAK DIAKIBAT PERGERAKAN TANAH DI BABAKAN MADANG
Rusmin menambahkan, manager operasional tersebut secara sengaja menambahkan mesin tambahan berupa switch atau jumper pada dispenser SPBU.
“Jadi mungkin, kalau kita kan bertransaksi tahunya lihat di indikator. Misalkan kalau kita beli 20 liter. Kalau kita ukur apa betul 20 liter, nah ini ada alat tambahan yang istilahnya mempengaruhi nilai tadi,” paparnya.