“Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” ucap Trunoyudo.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,”tambahnya.
Berikut Anggota Polisi yang Diberhentikan
1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) – Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
2. AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS) – Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
3. AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) – Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan masing-masing anggota Polri ini, Kombes Donald dinyatakan melanggar melakukan perbuatan tercela dan dikenakan sanksi administratif, termasuk penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 5 hari sejak 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).























KEJAGUNG SITA 4 MOBIL MEWAH KASUS SUAP EKSPOR COP
KSAD : OKNUM ANGGOTA TNI PENEMBAK 3 POLISI DI PENGGEREBEKAN SABUNG AYAM DIPASTIKAN DI PECAT
KASUS PENEMBAKAN 3 POLISI, KAPOLRI SEPAKAT DENGAN PANGLIMA TNI, INVESTASI BERSAMA
KAPENDAM SRIWIJAYA : TNI AKAN SELIDIKI KASUS PENEMBAKAN YANG DIDUGA MELIBATKAN ANGGOTANYA
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI