back to top

Senin, Desember 23, 2024
Advertisement
More
    BerandaNEWSKRIMINALTAMARA, IBUNDA DANTE : HUKUMAN SEBERAT APAPUN TIDAK AKAN BISA MENGEMBALIKAN ANAKNYA

    TAMARA, IBUNDA DANTE : HUKUMAN SEBERAT APAPUN TIDAK AKAN BISA MENGEMBALIKAN ANAKNYA

    “Tetapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante,” sambung Tamara Tyasmara.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6).

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    BACA JUGA : 2 SPESIALIS PELAKU PECAH KACA BERMODUS OJOL, DIRINGKUS POLISI 

    Majelis hakim menilai Yudha Arfandi terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

    Dalam dakwaan JPU, Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur

    TABLOID BOLA

    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments