PAPUA, “Tabloidnusantara.com” – Teror gangguan keamanan oleh Kelompok Separatis Teroris (KSTP) kembali terjadi di Ilaga, Kabupaten Puncak. Kali ini seorang warga sipil bernama Antonius Padang (33) dikabarkan menjadi korban penembakan. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan penembakan terjadi di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Jumat (1/9/2023) kemarin.
Saat itu korban hendak menutup kios miliknya, lalu tiba-tiba pelaku datang dan menembak kaki korban. “Kejadiannya (penembakan) kemarin (Jumat) sekitar pukul 18.38 WIT. Korban bernama Antonius Padang. Jadi kronologinya berawal saat korban hendak menutup kios miliknya, pelaku tiba-tiba muncul dari semak-semak dan menembak korban hingga mengenai bagian lutut kanannya,” ungkapnya
Polisi menduga pelaku penembakan menggunakan senjata api rakitan. Saat ini kasus penembakan tersebut dalam penanganan Polres Puncak. “Tentunya kami sangat prihatin dengan insiden penembakan ini. Ini adalah tindakan kriminal yang sangat serius, dan kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan pelaku dan membawa mereka ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Benny menambahkan, pasca penembakan warga sipil tersebut, aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri dengan sigap merespons dan menuju ke sumber suara tembakan, namun saat tiba di tempat kejadian pelaku sudah melarikan diri. “Setelah dilakukan penyisiran, anggota dengan cepat mengevakuasi Antonius Padang ke RSUD Ilaga untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya
Sementara itu, Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia mengungkapkan, kondisi korban hingga saat ini masih dalam keadaan sadar, meskipun proyektil tembakan masih bersarang di kaki korban. “Saat ini telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil yang tertanam di lutut korban. Direncanakan bahwa hari ini Antonius Padang akan dievakuasi ke RS Caritas Timika untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terang Nyoman.
Menurut Nyoman, polisi berkomitmen mengejar pelaku dan memastikan bahwa mereka akan dihadapkan dengan proses hukum yang sesuai. “Kami tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindakan kejahatan seperti ini. Kami akan mengejar pelaku guna memproses hukum dengan undang-undang yang berlaku,” katanya
Selanjutnya masyarakat dihimbau untuk berhenti melakukan aktivitas di luar rumah sebelum pukul 17.00 WIT. “Terutama pada malam hari, ini sebagai langkah pencegahan tindakan kriminal yang tidak diinginkan,” tegas Nyoman.