BANDUNG, tabloidnusantara. Kepolisian Polda Jawa Barat telah menetapkan R, sopir truk trailer, sebagai tersangka penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta-Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abas mengatakan, kepolisian menyimpulkan bahwa penyebab kecelakaan adalah kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer.
BACA JUGA : DATA-DATA KORBAN KECELAKAAN BERUNTUN DI TOL CIPULARANG 92
Tidak hanya itu, pengemudi truk diduga mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi juga memperhatikan rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.
Jules menjelaskan kesimpulan diambil setelah tim penyidik melakukan olah TKP dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
“Melakukan ramp check kondisi kendaraan, pengecekan dokumen kendaraan, serta melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 orang saksi dan 2 orang ahli,” kata Jules
Jules memberikankan pemaparan tentang kronologi terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan itu. Kecelakaan itu terjadi pada pukul 15.10 WIB saat truk trailer yang dikemudikan R datang dari arah Bandung menuju Jakarta. Pada saat melaju di jalan menikung dan menurun yang menjadi TKP diduga R kurang antisipasi.
Jules menambahkan, penyidik telah menetapkan R pengemudi truk trailer sebagai tersangka kecelakaan di Jalan Tol Cipularang pada Kamis 14 November 2024. R diduga melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah.