PRESIDEN RESMI TEKEN PP PENGHAPUSAN UTANG MACET PETANI, NELAYAN DAN UMKM

0
276

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA : DPR RI SETUJUI PERMOHONAN NATURALISASI 3 PEMAIN SEPAK BOLA JADI WNI 

Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini