ra mengatakan, AZR sebagai ayah anak itu memukul bagian dada korban sebanyak satu kali, menendang kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak satu kali yang membentur ke roling doord dan menampar pipi korban sebanyak dua kali.
“Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali,” katanya
Lanjut Wira, sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
“Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya,” ucapnya.
Wira kembali menjelaskan, saat pagi harinya tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, akhirnya mereka meletakkan mayat anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.