JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif untuk sejumlah sektor, termasuk industri otomotif. “Salah satu yang diberikan adalah insentif mobil hybrid yang telah ditunggu oleh banyak produsen dan juga calon konsumen.
Dikutib, dari laman “Sidonews.com”, “Mobil hybrid akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen, “Kemudian PPN DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, yang akan di tanggung pemerintah sebesar 3 persen,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kita ketahui bersama bahwa mobil jenis Hybrid ini, selain ramah lingkungan, untuk menuju Net Zero Emission (NZE) 2060. “Pemberian insentif ini untuk meningkatkan penjualan kendaraan mobil listrik dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan yang hybrid.
Kemudian melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau electric vehicle atas penyerahan roda empat yang berdasarkan kepada TKDN,” ujar Airlangga.
Keringanan juga tetap diberikan untuk mobil listrik CBU alias diimpor utuh dari luar negeri berupa PPnBM ditanggung pemerintah. Hal ini membuat harga mobil listrik CBU dapat ditekan sehingga masih bisa dijangkau oleh masyarakat luas.
“Masih dilanjutkan PPnBm ditanggung pemerintah untuk EV atas EV roda empat tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang CKD. Sesuai dengan program yang sudah berjalan ini juga ada bea masuk CBU masih diberikan,” ucapAirlanggalagi.