Rabu, 4 November 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

PEMERINTAH AKAN EVALUASI TOTAL ATURAN SADAP PASCAKASUS PENYADAPAN PRESIDEN HINGGA MENTERI

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Kasus penyadapan ilegal oleh perwira Polri yang menyasar Presiden hingga pejabat negara memaksa pemerintah bergerak cepat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan mengevaluasi menyeluruh sistem penyadapan di Indonesia.

“Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi,” kata Yusril saat menjawab pertanyaan mengenai langkah pemerintah mencegah terulangnya kasus penyadapan ilegal, di Jakarta, Selasa malam.

Evaluasi tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta institusi yang memiliki kompetensi khusus, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Yusril menjelaskan, sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan dengan perangkat khusus sesuai undang-undang. Antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.

Namun, kewenangan itu tidak boleh digunakan sembarangan. Polri sendiri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) yang khusus mengatur tata cara penyadapan.

Apabila penyadapan dilakukan di luar ketentuan atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, tindakan itu adalah tindak pidana. Ancamannya diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap fakta mengejutkan: para tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Modus operandinya brutal. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung hingga 2026. Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka menghapus jejak log untuk menghilangkan riwayat penyadapan.

Ketiga tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Mereka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini soal penyalahgunaan alat negara untuk mengintip kepala negara. Evaluasi yang dijanjikan pemerintah kini ditunggu pembuktiannya.