Selasa, 3 November 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

IRWASUM: PENYADAPAN ILEGAL MURNI OKNUM, BUKAN KEBIJAKAN POLRI

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Polri menegaskan kasus penyadapan ilegal yang menjerat tiga personelnya bukan perintah institusi, melainkan perbuatan oknum.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri memastikan penyidikan yang berjalan saat ini fokus pada perilaku individu, bukan kebijakan kepolisian.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Tiga personel yang dimaksud berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access.

Asep menegaskan Polri telah memiliki aturan tegas soal penyadapan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.

Dalam Perkap tersebut diatur, penyadapan harus menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penyadapan hanya dibolehkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Artinya, penyadapan di luar koridor itu adalah pelanggaran serius.

Asep juga memastikan Itwasum Polri akan mengawasi ketat dua jalur penegakan yang berjalan paralel: proses pidana oleh Bareskrim Polri dan proses etik oleh Divisi Propam Polri.

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin membongkar modus yang diduga dilakukan para tersangka.

Tiga tersangka itu diduga melakukan penyadapan ilegal dalam kurun waktu tahun 2025-2026.

Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep Safrudin.

Lebih jauh, pada sekitar Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus dari sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga personel tersebut menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Fakta ini mempertegas bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada dugaan kesengajaan: memasukkan nomor tanpa verifikasi, menyadap tanpa dasar hukum, lalu menghapus bukti.

Kini publik menunggu: siapa saja nomor yang disadap, atas perintah siapa, dan untuk kepentingan apa.