Selasa, 3 November 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

YUSRIL PASANG BADAN: JANGAN RAGU POLRI MENYIDIK POLRI

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Kasus penyadapan ilegal mengguncang internal Polri. Pemerintah kini turun tangan memberi jaminan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik tidak meragukan komitmen Polri mengusut anggotanya sendiri.

“Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” tegas Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Yusril menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh menegakkan hukum secara profesional. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.

Penegakan hukum kasus ini, kata Yusril, berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Artinya, setiap proses penyidikan harus sesuai prosedur, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka untuk diuji.

Pernyataan Yusril ini bukan tanpa alasan. Kasus ini menyangkut tiga personel Polri yang justru diduga menyalahgunakan kewenangan paling sensitif: penyadapan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping, illegal access, dan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

“Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta,” ujarnya.

Penahanan di Rutan Mabes menjadi penanda keseriusan penyidik. Bareskrim tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi langsung membatasi kebebasan ketiganya untuk kepentingan penyidikan.

Kini bola panas ada di tangan Polri. Publik menunggu apakah kasus ini akan diusut hingga ke aktor lain, motif, dan siapa yang memerintahkan, atau berhenti hanya pada tiga nama.

Janji pemerintah sudah disampaikan. Pembuktiannya ada pada proses hukum yang berjalan.