JAKARTA, tabloidnusantara. Bareskrim Polri resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Penahanan dilakukan di Rutan Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah nama-nama besar di Polri: Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyidik menyebut kasus ini masih didalami. Peran rinci ketiga jenderal dalam skandal penyadapan terhadap sejumlah orang, termasuk Presiden Prabowo Subianto, belum dibuka seluruhnya ke publik.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkap Asep.
Namun fakta awal yang diungkap sudah mengejutkan.
Dugaan penyadapan itu dilakukan sejak tahun lalu. Ada beberapa nomor telepon yang dimasukkan dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum.
“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010,” ucap Asep.
Artinya, sistem sadap resmi negara yang seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang, diduga disalahgunakan.
Nomor-nomor target dimasukkan ke server LIMS tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa laporan polisi (LP), lalu disadap tanpa kaitan dengan proses hukum.
Skandal ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Polri, karena menyeret mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden aktif.
Bareskrim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan.
