Pelaku penculikan remaja perempuan 13 tahun usai ditangkap polisi.
JAKARTA, tabloidnusantara. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan pelaku berinisial MAM (47) yang menculik anak perempuan berusia 13 tahun berinisial ETZ di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku sempat menyekap korban selama empat hari di sebuah kontrakan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban disekap selama empat hari di kontrakan baru yang sudah disiapkan oleh pelaku,” kata Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
Resa melanjutkan selama penyekapan tersebut pelaku melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada korban.
Awal penculikan tersebut terjadi saat pelaku mengontrak di sebelah rumah korban dan kemudian berkenalan dengan keluarga korban, tambah Resa.
“Setelah beberapa hari mengontrak pada tanggal 10 April 2025 terlapor mengajak korban untuk pergi ke pasar dengan alasan ingin membeli barang dan hadiah untuk korban,” katanya.
Karena merasa percaya, ibu korban mengizinkan korban untuk pergi meninggalkan rumah. Setelah beberapa jam menunggu korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Resa mengungkapkan setelah keluarga korban membuat laporan, pihaknya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.
“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, selanjutnya pada hari Selasa (15/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku berikut dengan korban, sekitar pukul 14.06 WIB di Jalan Kampung Asam RT. 01/ RW. 01, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur,” kata Resa.
Resa juga menambah pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dan melarikan diri, sehingga Tim mengambil tindakan tegas terukur yaitu menembak kaki pelaku.