JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, hingga kini DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia. Perpindahan status ibu kota akan berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres).
“Di UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani, artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya,” kata Supratman di gedung DPR kepada media, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Supratman menjelaskan, revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta masih dalam pembahasan di DPR untuk mempertegas perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Oleh sebab itu kita mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih Gubernur DKI Jakarta tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Ya kan,” ujarnya.