JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menepis dan membantah tuduhan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 8/2024) sebagai biang kerok yang menyebabkan ambruknya Industri Tekstil di Tanah Air.
Budi menilai bahwa pihak-pihak yang menganggap Permendag 8/2024 sebagai biang kerok pailit PT Sritex maupun merosotnya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tak benar-benar memahami dan mengetahui aturan yang tercakup di dalam kebijakan tersebut.
BACA JUGA : PRESIDEN RESMI TEKEN PP PENGHAPUSAN UTANG MACET PETANI, NELAYAN DAN UMKM
“Permendag 8 nggak ada masalah, ini kan mungkin ini aja karena mungkin beliau nggak tahu ya aturan seperti apa. Mungkin karena itu aja, tapi kan sekarang kalau sudah tahu ya sudah,” kata dia, saat ditemui awak media di sela-sela acara High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade, di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Menurut Budi, Permendag 8/2024 justru melindungi industri tekstil dari gempuran produk tekstil impor. Ia beralasan, pemerintah mensyaratkan agar perusahaan pengimpor menyertakan peraturan teknis (Pertek) dalam prosedur importasi produk tekstil. Selain itu, ada pula biaya masuk pengamanan perdagangan pada setiap produk tekstil yang akan masuk ke Tanah Air.