MANTAN KAPOLRES NGADA, AKBP DITETAPKAN TERSANGKA KASUS PENCABULAN, PORNOGRAFI DAN NARKOBA

0
412
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto

JAKARTA, tabloidnusantara.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja AKBP ditetapkan jadi tersangka.

AKBP Fajar sebelumnya ditangkap dan diperiksa Propam Polri dan Polda NTT terkait beberapa kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).
Agus mengatakan sidang etik AKBP Fajar akan digelar pada Senin (17/3) pekan depan. Ia juga mengungkapkan korban Fajar adalah tiga anak dan satu orang dewasa.

BACA JUGA : 9200 BUTIR PIL EKSTASI DAN DUA PENGEDAR BERHASIL DIAMANKAN POLISI, 

Sementara, Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.
“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.
Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2).
Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Fajar diduga merekam tindakan pencabulan tersebut, lalu menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri. Dugaan tindakan kriminal berlapis ini diendus Kepolisian Federal Australia (AFP). AFP yang kemudian dikoordinasikan dengan kepolisian RI.

BACA JUGA : SADIS, INTEL POLDA JATENG, BRIGADIR AK DIDUGA CEKIK BAYINYA SENDIRI, INI KRONOLOGINYA 

Kemudian, berdasarkan keterangan dari AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri pun mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025
Dari rangkaian penyelidikan yang dimulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari ditemukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.
AKBP Fajar pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini