JAKARTA, tabloidnusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) selain menetapkan tersangka dan menahan Ketua Jakarta Selatan, juga turut menyita sejumlah mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini merupakan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah lima lokasi.
“Bahwa, pada Jumat, 11 April 2025, kemarin malam, tim penyidik Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat di provinsi Jakarta,” kata Qohar saat menggelar konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4) malam.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR, di mana penyidik menyita empat mobil mewah.
Keempat mobil tersebut terparkir di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Mobil pertama yang disita adalah Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY.
Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H dengan nomor polisi B 1529 AZL. Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.
Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.
Tiga Raksasa Sawit Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor