back to top
Minggu, Desember 22, 2024
Advertisement
More
    BerandaHANKAMKEBIADABAN KKB PAPUA MERUPAKAN ANCAMAN TERHADAP KEADILAN SOSIAL DAN HAK ASASI MANUSI

    KEBIADABAN KKB PAPUA MERUPAKAN ANCAMAN TERHADAP KEADILAN SOSIAL DAN HAK ASASI MANUSI

    JAKARTA,  “tabloidnusantara.com” – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah melakukan berbagai kebiadaban yang merugikan warga sipil Papua. KKB Papua telah menjadi ancaman serius bagi keadilan sosial dan hak asasi manusia di wilayah Papua. Tindakan mereka yang melanggar hukum dan melanggar hak-hak manusia telah menciptakan ketidakstabilan dan ketidakamanan di daerah tersebut.

    Banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh sekelompok teroris di Papua (KKB) ini tentunya membuat ketakutan tersendiri bagi warga Papua dan masyarakat Indonesia lainnya. Jika tidak dihentikan maka akan semakin banyak korban jiwa yang diakibatkan oleh sekelompok tersebut. Peran Pemerintah, TNI dan Polri sangat penting dalam menanggulangi konflik ini.

    Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB di Papua pun kian santer terjadi beberapa waktu terakhir. KKB di Papua makin berani melakukan kekerasan pada aparat TNI maupun warga sipil. Salah satu ulah KKB yang menarik perhatian dunia adalah penculikan pilot Susi Air, Phillips Marthen, yang hingga sekarang masih belum berhasil dibebaskan, sejak disandera 7 Februari 2023 yang lalu.

    READ ALSO : ANGGOTA TPNPB KODAP III NDUGAMA-DERAKMA TEWAS OLEH SNIPER TNI

    Yonif Para Raider 305/Tengkorak, Kostrad, TNI Angkatan Darat dicintai masyarakat Intan Jaya. (viva.co.id)

    Mengutip Kepala Program Studi Kajian Terorisme, Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, pada rejogja.republika.co.id., aksi kekerasan yang dilancarkan KKB di Papua bukan pertama kali terjadi. Sejak 2017 hingga 2023, tercatat KKB telah membantai lebih dari 34 warga sipil dan 12 aparat keamanan. Ini dinilai kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dibenarkan atas nama apa pun. Terlebih, yang menjadi objek pembantaian kebanyakan adalah warga sipil, yang dalam hukum perang (law humaniter) sekali pun, terlarang diserang dan diperangi.

    Mereka secara brutal melancarkan serangan terhadap penduduk lokal, termasuk pembunuhan, penculikan, dan pemerasan. Tindakan ini jelas melanggar hak asasi manusia dasar, seperti hak untuk hidup dan kebebasan dari penyiksaan. Selain itu, serangan mereka juga menghambat upaya pemerintah untuk membangun keadilan sosial dan menciptakan kondisi yang aman bagi warga Papua.

    KKB Papua juga mengancam keberlanjutan pembangunan di wilayah ini. Wilayah Papua memiliki potensi besar dalam hal sumber daya alam dan pariwisata. Namun, kehadiran KKB Papua telah menghambat investasi dan pembangunan ekonomi di daerah tersebut. Investor dan pengusaha enggan berinvestasi di wilayah yang tidak stabil dan tidak aman. Akibatnya, kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat Papua terhambat.

    READ ALSO : KAPUSPEN TNI: OPERASI PENYELAMATAN PILOT SUSI AIR TETAP BERJALAN SESUAI RENCANA

    Selain itu, KKB Papua juga memperburuk hubungan antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua. Kelompok ini menggunakan kekerasan sebagai sarana untuk menyuarakan tuntutan politik mereka. Meskipun ada isu-isu yang perlu diperhatikan dan diselesaikan di Papua, kekerasan bukanlah jalan yang tepat untuk mencapai perubahan yang diinginkan. KKB Papua seharusnya menggunakan jalur dialog untuk menyampaikan aspirasinya, bukan melalui tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak.

    Masyarakat Papua.(BukaReview-Bukalapak)

    Pemerintah pusat telah berupaya mengatasi masalah ini dengan memperkuat keamanan di Papua dan membantu pembangunan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, upaya ini belum sepenuhnya berhasil karena KKB Papua terus melakukan aksi kekerasan dan melanggar hak asasi manusia. Diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi antar stakeholder.

    Kehadiran negara memberi perlindungan maksimal bagi warga Papua sama sekali tidak melanggar HAM. HAM itu universal. Sikap minimalis negara sebagai cerminan toleransi terhadap rangkaian aksi tidak berperikemanusiaan KKB di Papua tidak boleh berlanjut. Demi tegaknya hak azasi dan keadilan sosial bagi warga Papua, negara harus hadir dan menggunakan kekuatan yang diperlukan untuk mengeliminasi semua potensi ancaman terhadap warga Papua.

    Mengutip catatan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam mpr.go.id., bahwa memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh KKB adalah wujud nyata upaya negara membela dan melindungi hak-hak kemanusiaan masyarakat Papua. Ingat, bahwa Statuta Roma dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.

    READ ALSO : WUJUD PENEGAKAN HUKUM INDONESIA TERHADAP PETINGGI KST PAPUA

    Pembiaran terhadap apa yang dilakukan KKB bisa dikategorikan sebagai kesalahan besar negara. Negara wajib dan harus bertindak agar rakyat Papua mendapatkan semua hak dan martabat kemanusiaannya. Tidak boleh lagi ada korban jiwa karena kebiadaban KKB di Papua

    Dalam rangka menyelesaikan kasus ini, negara harus hadir dan menggunakan kekuatan yang diperlukan untuk mengeliminasi semua potensi ancaman terhadap warga Papua. Tindakan tegas oleh negara terhadap KKB bukan pengabaian HAM, melainkan bertujuan melindungi dan menjaga keselamatan rakyat.

    TABLOID BOLA

    Tabloid Nusantara
    Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
    Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments