back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaHANKAMKAPUSPEN TNI : KAMI TIDAK MAU JADI BADAN SUPER BODY, TNI TAKKAN...

KAPUSPEN TNI : KAMI TIDAK MAU JADI BADAN SUPER BODY, TNI TAKKAN AMBIL ALIH PEKERJAAN SIPIL

JAKARTA, tabloidnusantara.com Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, meyakini prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan sipil.

Hal tersebut dikatakan Brigjen Kristomei Sianturi merespons adanya kekhawatiran publik soal lapangan kerja semakin sempit dengan adanya UU TNI yang baru, Selasa (25/3).
“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil,” kata Kristomei.
“Kami tidak mau jadi badan super body juga,” ucapnya.
Brigjen Kristomei menilai, RUU TNI yang kini menjadi UU justru memperjelas batasan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil. Oleh sebab itu, ia tak sepakat jika Pasal 47 UU TNI ditafsirkan perluasan jabatan sipil untuk TNI.
“Jadi, kami malah dengan adanya undang-undang, revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas,” ungkapnya.
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif versi RUU TNI:
1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9. Pengelolaan Perbatasan
10. Penanggulangan Bencana
11. Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments