JAKARTA, tabloidnusantara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan seseorang karyawan klinik berinisial DN (58) yang diduga melakukan malpraktek. Tak hanya mengaku menjadi dokter kecantikan gadungan, Ria pun tak memiliki izin praktik hingga peralatan dan serumnya pun tak terdaftar.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra pada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Menurut WIra, Ria dan DN ditangkap di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 1 Desember 2024 kemarin saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap sejumlah pasien. Saat melakukan treatment eralatan yang digunakan Ria itu tak memiliki izin edar, krim anestesi dan serum yang digunakannya pun juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN, mereka bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ujarnya
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma menambahkan, Ria tak memiliki latar belakang tenaga medis, dia hanya kerap mengikuti sejumlah pelatihan kecantikan saja. Namun, dia malah melakukan tindakan-tindakan medis yang tak seharusnya dilakukan olehnya.
“Dia backgroundnya sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove dan kebetulan medsosnya bagus dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatmen dan itu membuat viral. Namun, masyarakat itu banyak tak tahu kalau si Ria ini bukan tenaga medis,” ungkapnya.