TANGERANG, tabloidnusantara. – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar kasus judi online jaringan Kamboja yang bertempat di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengamankan Tujuh pelaku di antaranya 5 pria dan 2 wanita yang bertugas menjalankan situs tersebut.
“Kami berhasil mengungkap situs judi online dengan nama Djarum Toto dengan menangkap 7 pelaku berinisial NAD, 30, MA, 26, BMM, 28, ABK, 20, BSA, 19, serta dua wanita berinisial VNA, 30, dan RAK, 28. Pengoperasionalan situs itu dilakukan di Kamboja, dan masih dalam pengembangan penyidik,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang, Jumat, (6/12/2024).
Viktor menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya melakukan patroli cyber di tiap situs online, sampai akhirnya menemukan adanya alamat judi online tersebut.
“Situs itu didalamnya terdapat permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, dan sabung ayam, yang menyiarkan banyak promo dan kemudahan kemenangan. Sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain di situs tersebut dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,” tuturnya.
salain itu, Viktor parapelaku memiliki peran yang berbeda-beda, di mana operasional tersebut dipimpin NAD. Semua para pelaku merupakan bagian operasional marketing dari situs judi online tersebut.
“Tugas para tersangka yakni melakukan pembelian dan pembuatan domain judi online, sehingga memperbanyak domain tentang Djarum Toto agar banyak beredar dimasyarakat, serta mengiklankan situs itu ke berbagai macam platform media sosial, untuk peningkatan jumlah member atau pemain,” tambahnya.
Viktor menambahkan saat ini terdata jumlah para member yang ada di situs tersebut mencapai 28 ribu pemain. Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa telepon selular, laptop dan CPU, buku tabungan, serta ATM.
BACA JUGA : KOMITMEN BERANTAS JUDI ONLINE, DANDIM 1416/MUNA DAN POM RAHA PERIKSA HP ANGGOTA
“Terhadap situs judi online Djarum Toto, kami telah melakukan permohonan pemblokiran ke Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para pelaku,” ungkapnya.
Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.