Proses pengejaran HAP oleh Dirjen Imigrasi tertanda sesuai dengan surat Red Notice nomor A12496/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024 terkait fugitive wanted for prosecution atau buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan di Filipina.
Pada 4 November 2024, Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan agar dapat mendeteksi pergerakan HAP apabila akan melalui bandara ataupun pintu gerbang negara untuk melintas ke negara lain. Akhirnya pada 9 November, HAP terdeteksi hendak terbang melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
“Dan kami berhasil menunda keberangkatannya” tutur Saffar
Setelah itu, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan HAP dan membawanya ke Jakarta untuk mempermudah koordinasi dengan NCB, Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia.
HAP rencananya akan dipulangkan ke Filipina dengan pengawalan Philliphine National Police (PNP) pada besok, Rabu (27/11/2024).
“Rencananya yang bersangkutan akan kami pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada tanggal 27 November 2024. Sementara pihak Philippines National Police atau PNP sudah standby dalam hal ini diwakili oleh Immigration Attach of the Embassy of Philippines,” jelas Saffar