Kajian yang telah dilakukan di bawah pengawasan BNPT dan Densus 88 Antiteror, organisasi itu akhirnya membubarkan diri.
“Nah dalam perkembangannya, itu tadi makanya kemarin di Solo, JI secara ikhlas dan sadar melakukan deklarasi, kembali ikrar kepada Pancasila,” tutur Eddy.
Eddy kembali menjelaskan Densus 88 Antiteror tetap akan melakukan penegakan hukum apabila mantan narapidana terorisme atau mitra deradikalisasi melakukan perbuatannya kembali.
“Inilah wujud-wujud implementasi yang BNPT beserta kementerian lembaga melaksanakan itu, sehingga itu menjadi komitmen kami bersama untuk hari ini kita sampaikan,” tutupnya.