Pada aksinya para pelaku kerap mencari sasaran kejahatan di wilayah yang sepi dari aktivitas masyarakat.
“Keduanya kerap beraksi di kawasan Pulogadung, Duren Sawit, Jatinegara dan Bekasi. Mereka berkelompok dalam beraksi,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka RJM kepada penyidik, tersangka sudah sering melancarkan aksi perampokan modus debt collector.
“Tersangka menjual motor hasil kejahatan seharga Rp 2 juta sampai 5 juta, tergantung merek. Tersangka mengaku terhimpit ekonomi sehingga nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut,” katanya.
untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka RJM dijerat Pasal 365 KUHP atas perbuatannya. Sementara tersangka DG masih diburu polisi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor menjadi korban begal oleh dua orang pelaku mata elang yang bermodus sebagai debt collector di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan pintu tol Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam aksi kedua pelaku, korban juga dipukul menggunakan batu konblok oleh pelaku. Korban dipukul batu oleh pelaku karena melakukan perlawanan saat kejadian perampokan.