Rabu, 4 November 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

YUSRIL: PRESIDEN TAHU DISADAP ILEGAL DARI LAPORAN KAPOLRI – SADAP PRESIDEN BUKAN MASALAH SEPELE

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan ilegal.

Informasi itu didapat Presiden langsung dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Yusril menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri adalah persoalan serius yang menyangkut kepentingan dan keamanan negara. Bukan masalah sepele.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril.

Pernyataan Yusril ini menguatkan pengungkapan Bareskrim Polri sebelumnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, tokoh ormas, LSM, media, hingga pengusaha sejak 2025 hingga 2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Modus operandi yang diungkap sangat berani. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya sama sekali dengan penegakan hukum.

Bahkan, untuk menghilangkan jejak, para tersangka menghapus log data pada bulan Oktober 2026.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.