JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Densus 88 akan membuat peta panduan atau roadmap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para eks anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono menjelaskankan merupakan kewajiban negara dalam menjaga warganya agar tetap berada di pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami dengan Densus 88 akan membuat semacam peta jalan (atau) roadmap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada mantan-mantan eks Jamaah Islamiyah. Itulah kewajiban negara, jangan sampai mereka kembali lagi,” kata Eddy Senin (23/12).
Dia mengatakan negara berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada mantan anggota JI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pada undang-undang tersebut memuat pembinaan dan pendampingan dilakukan terkait wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan wawasan kewirausahaan.























HARI JUANG TNI AD, KODIM 1416/MUNA GELAR SERANGKAIAN KEGIATAN UNTUK MASYARAKAT
APRESIASI SINERGITAS APARAT KEAMANAN BERANTAS KSTP
DEMI KEUTUHAN NKRI, TNI-POLRI BUKTIKAN PENGABDIAN DI PAPUA
UNGKAP UPAYA PEMBEBASAN PILOT SUSI AIR, BNPT AJAK MEDIA DORONG PERDAMAIAN DI PAPUA
SEBAGAI NEGARA BERDAULAT, NKRI TIDAK AKAN PERNAH TUNDUK PADA KST PAPUA
MENYADARI BAHWA PAPUA ADALAH BAGIAN INTEGRAL NKRI
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI