JAKARTA, tabloidnusantara. Polres Metro Jakarta Selatan berhasil ungkap dan menyita narkoba jenis sabu seberat 8,3 kg dan ganja 2,1 kg. Rencananya narkoba yang disita dari 7 tersangka terkait empat kasus narkotika selama November 2024, akan diedarkan saat tahun baru.
“Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru,” tutur Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Dari barang bukti tersebut polisi mengamankan sebanyak tujuh tersangka berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1-29 November 2024 di lokasi berbeda-beda.
Empat lokasi itu diantaranya di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dan disebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.























MANTAN KAPOLRES NGADA, AKBP DITETAPKAN TERSANGKA KASUS PENCABULAN, PORNOGRAFI DAN NARKOBA
9200 BUTIR PIL EKSTASI DAN DUA PENGEDAR BERHASIL DIAMANKAN POLISI,
POLDA JATENG MUSNAHKAN NARKOBA SABU DAN EKSTASI SENILAI 31 MILIAR
OPERASIONAL PENCALONAN KETUA RW DI PENJARINGAN PAKAI HASIL JUAL NARKOBA, AS DITANGKAP
KORBAN PEMBUNUHAN DENGAN CARA DI COR, DITEMUKAN DI SELOKAN RUKO DI JAKARTA TIMUR
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI