Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

GUGATAN PRAPERADILAN RIZIEQ SHIHAB DI TOLAK HAKIM

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan atas penetapan dan penahanan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan
praperadilan atas penetapan dan penahanan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan
pelanggaran protokol kesehatan.

“Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab gagal menghirup udara bebas, setelah parperadilannya ditolak oleh hakim,” kata Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

BACA JUGA : RATUSAN POLISI DI SIAGAKAN AMANKAN SIDANG HABIB RIZIEQ SIHAB

Dalam perkara ini, Akhmad menyimpulkan bahwa
tidak melihat bukti yang diserahkan Polisi, yang melanggar dalam penetapan tersangka dan penahan, Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai dengan
hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti, menyimpulkan bahwa praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara penyidikan kasus Rizieq, dan polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Penahanan Rizieq juga diteruskan.

BACA JUGA : DANREM 174 MERAUKE BERSAMA KAPOLDA PAPUA TINJAU LANGSUNG PELAKSANAAN PILKADA DI BOVEN DIGOEL PAPUA

Praperadilan
terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI
yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan, melalui kuasa hukumnya mengajukan
gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan
itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Salah satu
tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.