JAKARTA, tabloidnusantara .Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan saksi tersebut berinisial CMS yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
“CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009,” katanya.
Selain CMS, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Anang, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009 sampai 2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Anang menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur minyak yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Menurut penyidik, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut diduga terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap mekanisme perizinan.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk, di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” kata Anang.
Ia mengatakan penyidik menduga penyimpangan tata kelola tersebut mengakibatkan kerugian dan defisit pada pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” katanya.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama.
